LKBH-PPS FHUI memberikan jasa konsultasi hukum mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perselisihan perburuhan, hak kekayaan intelektual, dan lain-lain. Konsultasi hukum dapat dilakukan secara tatap muka (langsung) di kantor LKBH-PPS FHUI maupun secara daring (online) melalui aplikasi zoom yang disediakan oleh LKBH-PPS FHUI. Konsultasi dilaksanakan pada hari dan jam kerja LKBH-PPS FHUI, yaitu Senin-Jumat, pukul 10.00-15.00 WIB. Konsultasi tidak dilaksanakan pada hari libur resmi. Konsultasi hukum pertama dengan Klien tidak dikenakan biaya apapun. Konsultasi hukum pertama dibatasi untuk maksimal 45 (empat puluh lima) menit atau sesuai waktu yang disepakati. Konsultasi kedua dan seterusnya akan dikenakan biaya sesuai tarif yang telah ditentukan. Untuk menjadwalkan konsultasi, Klien dapat menghubungi nomor Whatsapp (WA) LKBH di 0817-7088-3629.